weLcomE tO my bLog

Mei 14, 2010

prakata

alhamduLLiLLah...

puji syukur kepada aLLah, akhirnya blog ini dapat terselesaikan dengan baik, meskipun tidak di pungkiri banyak rintangan dan kegagalan yang di hadapi penulis. semoga apa yang telah penulis sajikan dalam blog ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca, amin.

dalam blog ini penulis memberikan beberapa contoh laporan uju praktikum baik itu praktikum biologi, kimia maupun fisika, penulis juga memaparkan beberapa contoh makalah. tujuan penulis memaparkan beberapa contoh laporan uji praktikum dan makalah di karenakan banyaknya tugas yang di berikan guru di ma/sma, semoga ini dapat menjadi referensi teman-teman yang ingin membuat tugas yang di berikan di sekolah.

penulis juga sadar bahwa karya penulis masih jauh dari kata sempurana oleh sebab itu jika ada kesalahan tolong di ingatkan. terima kasih.

Read more...

makalah "terorisme"

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang padatanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.




2. Maksud dan Tujuan.

a. Maksud
Maksud penulisan makalah ini adalah disamping untuk melaksanakan penugasan pembuatan makalah yang materinya menyangkut masalah terorisme dari Dosen, makalah ini pula bertujuan sebagai sarana untuk belajar dalam menuangkan pemikiran saya tentang Mata Kuliah Ilmu Politik yang diterima dengan ditunjang dengan beberapa referensi – referensi yang relevan dengan permasalahan ini.
b. Tujuan
Dengan penulisan makalah ini, kami mengharapkan agar makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi dan tambahan wawasan / pengetahuan bagi pembaca mengenai hal-hal yang berkenaan upaya meminimalisir aksi terorisme dengan melalui pendekatan hukum dan sosial yang membawa pengaruh terhadap kondisi keamanan dalam dan luar negeri.
3. Permasalahan
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan dibanyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention)pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan.
Melihat kenyataan dan akibat yang ditimbulkan diatas dapat diambil beberapa pokok permasalahan yang akan penulis coba bahas antara lain :
a. Apakah yang dimaksud dengan terorisme atau teroris dan apa latar belakang terjadinya aksi terorisme tersebut?
b. Bagaimana kajian akademis yang berbasis hukum nasional dan internasional terhadap pasal-pasal yang ada pada UU anti teroris Indonesia yaitu Perpu No. 1 tahun 2002 dan revisi UU No. 15 tahun 2003 ?
c. Apakah terdapat kelemahan pendekatan legal formal yang diterapkan melalui UU anti terorisme Indonesia dalam menindak para pelaku terorisme ?
d. Apakah pendekatan sosio-kultural dapat dilakukan sebagai cara alternatif untuk mengurangi aksi terorisme di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

4. Istilah Terorisme.

Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang . Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere”yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.
Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publi. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Polarisasi tersebut terbentuk dikarenakan ada relativitas makna terorisme yang mana menurut Wiliam D Purdue ( 1989 ), the use word terorism is one method of delegitimation often use by side that has the military advantage.

Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai pada non komformis politik.
Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka. Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakn istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun lebih diterima daripada yang dilakukan oleh ” teroris ” yang mana tidak mematuhi hukum perang dan karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. . Negara yang teribat dalam peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberi label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorism, namun mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan terorisme, hanyalah sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara acak, tidak mengenal kompromi , korban bisa saja militer atau sipil , pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang.



Kebanyakan dari definisi terorisme yang ada menjelaskan empat macam kriteria, antara lain target, tujuan, motivasi dan legitmasi dari aksi terorisme tersebut. Pada Bulan November 2004 , Panel PBB mendifinisikan terorisme sebagai :
” Any action intended to cause death or serious bodily harm to civilians, non combatans, when the purpose of such act by is nature or context, is to intimidate a population or compel a government or international organization to do or to abstain from doing any act”
( Yang dalam terjemahan bebasnya adalah segala aksi yang dilakukan untuk menyebabkan kematian atau kerusakan tubuh yag serius bagi para penduduk sipil, non kombatan dimana tujuan dari aksi tersebut berdasarkan konteksnya adalah untuk mengintimidasi suatu populasi atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ).

Dapat dikatakan secara sederhana bahwa aksi-aksi terorisme dilatarbelakangi oleh motif – motif tertentu seperti motif perang suci, motif ekonomi, motif balas dendam dan motif-motif berdasarkan aliaran kepercayaan tertentu. Namun patut disadari bahwa terorisme bukan suatu ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Ia sekedar strategi , instrumen atau alat untuk mencapai tujuan . Dengan kata lain tidak ada terorisme untuk terorisme, kecuali mungkin karena motif-motif kegilaan ( madness ).



5. Kajian Akademis terhadap UU Anti Terorisme Indonesia .

Terdapat kesan yang kuat bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan legal formal dan represif dalam menangani masalah terorisme di tanah air. Indikasi ini diperkuat dengan bersemangatnya pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk mengatasi masalah terorisme ini , termasuk usulan untuk mengeluarkan Internal Security Act yang diyakini oleh banyak pihak pasti akan bersifat represif. Pada saat akan disahkan Perpu 1 tahun 2002 menjadi UU No. 15 tahun 2003 banyak kecaman yang menyulut pertentangan dan kritik terhadap seputar hak-hak asasi manusia berkenaan dari berbagai hal antara lain Asas Retroakif, waktu penangkapan yang 7 X 24 jam , laporan intelejen dan sebagainya.





Dalam Revisi UU No. 15 tahun 2003 ada pencantuman beberapa tindak pidana dimana beberapa pasal bukan hanya dirumuskan terlalu luas, tetapi berpotensi melanggar HAM . Hal tersebut terlihat dengan adanya kriminalisasi atau menjadikan perbuatan sebagai tindak pidana pada aktivitas – aktivitas untuk perbuatan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme seperti pada Pasal 9 A , yang berbunyi :

a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memperdagangkan bahan-bahan utama yang berpotensial untuk digunakan sebagai bahan peledak

b. Apabila bahan-bahan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti digunakan dala tindak pidana terorisme , pelaku dipidana paling lama 15 Tahun.


Rancangan UU tersebut tidak menjelaskan jenis bahan-bahan peledak yang dimaksud , padahal produsen pupuk , nelayan kecil-kecilan dan pekerja tambang pun membutuhkan bahan-bahan yag jika dicampur dengan bahan-bahan tertentu dapat menjadi peledak. Bahkan bensin, kain dan botol kosong pun dapat menjadi bahan peledak. Jika ketentuan pasal tersebut disahkan akan terjadi ketidakadilan dan kerancuan dalam penerapannya di lapangan. Untuk itu ada baiknya diperlukan peraturan distribusi bahan-bahan kimia serta badan pengawas yang bertugas mengawasi peredaran bahan kimia yang berpotensi sebagai bahan peledak di pasaran. Dimana hal tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikitdalam pelaksanaannya dan diragukan terealisasi dengan baik. Selain itu menimbulkan kerancuan siapa dapat digolongkan sebagai pembeli yang legal atau illegal berdasarkan dari itikad pembeliannya.

Pada pasal 26 RUU dinyatakan bahwa laporan intelejen dapat dijadikan sebagai bukti permulaan . Laporan intelejen pada ayat (1a) jika berasal dari instansi lain selain dari Kepolisian RI wajib diautentifikasi oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk Namun tidak disebutkan siapa pejabat lain yang ditunjuk itu. Selain itu diakui oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan Mayor Jenderal Sudradjat bahwa memang pasal ini ditambahkan untuk memberikan perluasan kewenangan intelejen untuk memburu dan menangkap pihak-pihak yang berencana melakukan aksi terorisme. Laporan intelejen tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagai alat bukti sebagaimana revisi pasal 27 UU Anti Terorisme . Sebelumnya dalam UU No. 15 Tahun 2003, Laporan Intelejen tidak dijadikan sebagai alat bukti ( Primary Evidence ) melainkan sebagai bukti permulaan yang merupakan bukti pendukung ( Supporting Evidence ).

Dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara pengertian intelegence evidence dan crime evidence Crime evidencedapat mencakup intellegence evidence . Tetapi intelegence evidence tidak dapat dianggap sebagai crime evidence karena intelegnce evidence tidak memerlukan sebagai fakta hukum untuk merumuskan perbuatan-perbuatan sebagai indkasi atau dasar adanya tindak pidana. Hal ini dikarenakan intelegence evidence merupakan abstraksi data yang seringkali tidak memerlukan pembuktian. Misalnya korban tewas yang dikarenakan bom mobil atau keterlibatan Noordin M Top dan Dr Azhari dalam peledakan Bom Kuningan adalah intelegence evidence. Sedangkan crime evidence merupakan fakta hukum yang konkret sebagai ciri rule of law, disini berarti Noordin M Top dan Dr Azhari harus didengar kesaksiannya di pengadilan. Dengan menggunakan laporan intelejen sebagai alat bukti jelas mengabaikan azas praduga tak bersalah ( presumption of innocent ) dan tidak dapat diabaikan kemungkinan dilakukannya inkriminasi terhadap para tersangka terorisme.
Pasal 31 RUU juga memasukkan hak-hak penyidik untuk membuka, memeriksa dan menyita surat dan kiriman melalui pos serta melakukan penyadapan pembicaraan”.Pasal itu bahkan tidak memberikan batasan terhadap tindakan penyadapan apa saja yang bolehdilakukan oleh penyidik. Penyidik cukup memiliki bukti permulaan yang cukup untuk bisa melakukan itu semua.
Pada Pasal 34 RUU dicantumkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa melakukan tatap muka dengan tersangka dengan menggunakan layar monitor RUU ini mengijinkan penggunaan teleconferenci sebagai alternatif kehadiran saksi di muka sidang pengadilan. Namun RUU tidak menjelaskan apa prasyarat tehnis untuk membuat suatu kesaksian di pengadilan dengan menggunakan teleconferenci seperti sertifikasi sistem komunikasi dan keamanan ruangan saksi yang diperiksa melaui teleconferenci sehigga keterangan saksi terlepas dari intervensi yang dilakukan oleh penyidik di belakang layar teleconference tersebut.
Terorisme memiliki kaitan antara delik politik dan delik kekerasan, sehingga pandangan mengenai terorisme seringkali bersifat subjektif Dalam Perpu No. 1 Tahun 2002 sebenarnya terdapat pasal-pasal yang sangat riskan melanggar HAM yaitu Pasal 46 tentang Asas Retroaktif. Kemudian pada Bulan Juli 2004 MK menyatakan bahwa UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme pada peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
Mahkamah Konstitusi ( MK ) mempertimbangkan Asas Retroaktif adalah asas hukum yang bersifat universal yang hanya dapat diberlakukan ada jenis kejahatan tertentu yang berupa Kejahatan Genosida ( crimes of genocide ), kejahatan terhadap kemanusiaan ( crimes againts humaninity ), kejahatan perang ( war crimes ) dan kejahatan agresi ( crimes of agression ), merujuk pada Statuta Roma Tahun 1998 dan UU No. 39 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut MK, terorisme merupakan kejahatan biasa yang sangat kejam, maka kejahatan terorisme untuk Bom Bali tidak dapat diberlakukan asas retroaktif. Ini artinya, terorisme bukanlah kejahatan terhadap genosida , kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. UU No. 15 Tahun 2003 tidak dapat diberlakukan Asas Retroaktif karena hal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 i ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini tentunya menimbulkan kontroversi para praktisi hukum di Indonesia karena keputusan MK tersebut hanya memperhatikan Hak Asasi para pelaku Terorisme saja tidak mempertimbangkan akibat dari terorisme itu sendiri termasuk para korban, keluarga korban, masyarakat pada umumnya bahkan akibat terorisme itu akan menyebabkan persepsi negatif bangsa-bangsa dunia terhadap indonesia bahwa indonesia merupakan sarang terorisme dan beranggapan bahwa situasi keamanan indonesia tidak aman.
Di lingkup internasional penertian terorisme masih terdapat perdebatan alot. Perdebatan tersebut berputar pada apakah terorisme dapat dimasukkan sebagai kejahatan terhadap kemanusian ( crimes againts humanity ) atau kejahatan luar biasa ( extra ordinary crimes ), tetapi bukan sebagai kejahatan kemanusian. Dan ternyata terdapat desakan yang sangat kuat untuk memasukkan kejahatan treaty based crimes related to terorism and drug trafficking sebagai kejahatan kemanusiaan sehingga banyak ahli hukum yang mendukung International Criminal Court ( ICC ) untuk memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut dalam yurisdiksinya.
International Criminal Court ( ICC ) adalah lembaga prospektif yang seharusnya tidak hanya menerapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan yang ditentukan oleh Statuta Roma Tahun 1998 Dalam hal ini , asas legalitas tetap dipandang sebagai asas fundamental. Namun berkaitan dengan yurisdiksi ICC , asas ini dapat disimpangi bila negara yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa negara tersebut dapat menerima pelaksanaan yurisdiksi oleh pengadilan yang berkaitan dengan kejahatan masa lalu. Bertitik tolak dari pembahasan mengenai yurisdiksi ICC diatas, maka sewajarnyalah bahwa kejahatan terorisme termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan karena korbannya massal dan menghancurkan kemanusiaan dan peradaban.

6. Sisi Negatif Pendekatan Legal Formal
Kebijakan yang terlalu bertumpu kepada pendekatan legal formal dan bersifat represif, perlu ditinjau ulang karena bukan saja tidak mampu mengatasi masalah terorisme tetapi justeru dapat meningkatkan tindakan kekerasan semacam itu di masa depan Hal itu terbukti makin banyaknya 2004. Pemerintah perlu memikirkan alternatif pendekatan dalam menyelesaikan masalah terorisme di tanah air diluar pendekatan legal formal / represif.






Ada beberapa hal efek negatif dapat menyebabkan cara penyelesaian berbasis legal formal/represif itu kurang mampu menyelesaikan masalah terorisme yaitu :
a. Logika dibelakang pendekatan melalui pendekatan melalui mekanisme hukum itu berlawanan dengan logika yang dianut para teroris itu sendiri. Sanksi pidana pada dasarnya untuk mencegah agar sesorang tidak melakukan tindakan tersebut dan atau menghukum mereka yang melakukan tindakan yang dilarang dengan harapan pelaku dan orang lain tidak melakukan hal yang sama kelak dengan cara menerapkan sanksi fisik bagi para pelanggar, mulai yang teringan sampai dengan yang terberat seperti hukuman mati. Tetapi, logika itu berlawanan dengan logika para pelaku teroris yang bertindak melampaui rasa takut untuk melakukannya bahkan mereka rela mati untuk mewujudkan tujuan mereka.
b. Cara memerangi terorisme yang bersifat legal formal dan represif seperti ini dapat menimbulkan efek balik yang berlawanan dengan tujuan semula untuk memerangi terorisme. Tindakan semacam itu tidak mustahil justeru dapat memicu perlawanan dan radikalisme baru yang lebih hebat , bukan hanya dari kelompok masyarakat yang dituding sebagai pelaku terorisme tetapi menimbulkan reaksi negatif dari kelompok-kelompok lainnya. Apalagi tiap penerapan cara penanganan semacam itu seringkali bukannya mengobati dan menyembuhkan luka dan rasa frustasi suatu kelompok dalam masyarakat tetapi cenderung berakibat pada kian mendiskreditkan dan memojokkan mereka . Kolompok masyarakat lain akan memberikan stigma negatif pada kelompok masyarakat tersebut sehingga kelompok yang menerima stigma tersebut akan berdampak melakukan perlawanan kepada pemerintah dan kelompok lainnya.
c. Penerapan UU yag represif seperti UU anti terorisme dan internal security act dapat membawa implikasi negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kehidupan masyarakat demokrasi. Jika ISA diberlakukan wewenang aparat negara akan lebih besar sehingga terbuka peluang untuk disalahgunakan . Ada kemungkinan orang yang dicuriagai sebagai teroris dapat diperiksa dan ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah dan benar. Tiap-tiap lawan politik yang berseberangan misalnya dapat dikenakan dengan pasal-pasal ini sehingga memunculkan state terorism yang tentunya akan menimbulkan masalah panjang yang tidak berkesudahan.

Keberhasilan membuat perangkat hukum yang baik belum tentu memberikan dampak positif dalam mewujudkan maksud dan tujuan hukum. Sebagus apappun produk hukum formal yang ada tidak akan ada artinya tanpa disertai penerapan yang baik. Ironisnya, Indonesia dipandang sebagai negara yang pandai membuat perangkat hukum namun masih lemah penerapannya. Hal ini jika dibiarkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.



7. Pendekatan Sosio-Kultural sebagai alternatif penyelesaian

Dalam jangka panjang memerangi terorisme tidaklah cukup dan tidak akan pernah berhasil hanya dengan menindak pelaku teror dan peledakan bom dengan kekerasan. Kita melihat bagaimananya Amerika Serikat dan sekutunya dalam menjalankan kampanye ”Perang Terhadap Terorisme”. Justeru kampanye tersebut telah menimbulkan masalah tersendiri yang telah memakan korban warga negara mereka itu sendiri dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menindak para pelaku terror Para pelaku teror tersebut akan terus meningkatkan perlawanannya seiring semakin hebatnya USA dan sekutunya untuk memerangi pelaku teroris. Fakta telah menunjukkan bahwa membunuh pelaku teror, mengisolasinya dan memenjarakan para pemimpin organisasi teroris tidak mampu menghentikan tindakan terorisme dalam waktu lama.
Sementara itu di Indonesia munculnya tindakan terorisme menandakan adanya yang salah dalam sistem sosial, politik dan ekonomi . Para pelaku teroris menjadi sedemikian radikal disebabkan mereka merasa termarginalisasi dan terasing dari kehidupan sosial, politik dan ekonomi masyarakat Keterasingan tersebut pada umumya bersifat struktural yang termanifestasi dalam kebijakan pemerintah yang kurang akomodatif atau merugikan dalam waktu panjang. Hal ini akan mengakibatkan perasaaan tidak puas dan benci pada pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu seperti orang kaya, penguasa dan orang asing yang dianggap telah melangkahi kepentingan mereka. Namun upaya untuk mengatasi rasa keterasingan tersebut secara normal mengalami hambatan karena tidak ada ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dan menyalurkan harapan serta kepentingan mereka sehingga timbullah aksi radikal seperti terorisme.

Amatlah penting untuk menerapkan cara-cara lain yang lebih persuasif dan akomodatif terhadap kepentingan terhadap kelompok yang berpotensi melakukan tindakan terorisme Misalnya dengan menerapkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kepentingan berbagai kelompok yang merasa termarginalisasi atau dirugikan dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkan selama ini. Termasuk kemungkinan penerapan tindakan yang bersifat dan mengandung unsur konsesi dan rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat serta unsur-unsur dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga memperkecil pilihan penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Selain itu pula dalam rangka mengeliminir perekrutan pelaku terorisme pemerintah dapat bersinerji dengan para tokoh setiap agama yang ada di Indoensia untuk melepaskan label atau stigma dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya yang dicurigai sebagai pelaku terorisme. Sehingga perlunya lebih merekatkan kerjasama di dalam kelompok masyarakat Indonesia dan menjalin komunikasi untuk menyamakan persamaan pandangan dari dalam seluruh kelompok masyarakat bahwa terorisme bukanlah nilai / ajaran suatu kelompok tertentu.

BAB III
P E N U T U P


8. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan penjelasan penulis diatas bahwa dapat terlihat bahwa Terorisme timbul dengan dilatar belakangi berbagai sebab dan motif. Naun patut kita sadari bahwa terorisme bukan merupakan ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama . Terorisme merupakan strategi , instrumen dan atau alat mencapai tujuan.
Penerapan UU anti terorisme di dalam No 15 Tahun 2003 sangat berpotensi mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi para tersangka terorisme dan tidak memberikan efektifitas untuk mengurangi orang untuk bertindak sebagai teroris. Wewenang yang terlalu luas bagi aparat untuk memberantas terorisme tanpa disertai tanggungjawab dalam pelaksanaannya akan mengakibatkan suatu terorisme baru yang dilakukan terhadap negara terhadap warga negaranya atau State Terorism. Hal inilah yang ditakutkan oleh para ahli hukum pidana. Untuk itu pemerintah perlu memikirkan pendekatan yang tidak legalis represif terhadap terorisme salah satunya antara lain memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri.
Patut disadari bahwa terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks, maka pada dasarnya pengaturan anti terorisme tidak akan memadai jika hanya dilakukandalam satu undang-undang. Selain itu sudah sepatutnya aparat penegak hukum mengefektifkan ketentuan hukum yang sudah ada dan terpancar dalam berbagai undang-undang, dengan cara mengintegrasikan kedalam kerangka hukum yang komprehensif. Revisi UU anti terorisme harus sesuai dengan kerangka hukum yang harus mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan pengawasan perbatasan, keamanan transportasi, bea cukai, keimigrasian, money loundring, basis rekruitmen dan pelatihan ( milisi atau pelatihan militer illegal ), keuangan, bahan peledak, bahan kimia dan persenjataan serta perlindungan terhadap masyarakat sipil. Serta mewajibkan setiap prosedur dan tindakan hukum dilakukan secara nondiskriminatif , melindungi dan menghormati HAM.

9. P e n u t u p
Demikian Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Ilmu Politik, penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna maka penulis meminta koreksi dan kritik yang membangun dari para dosen dan pembaca demi lebih baiknya makalah ini dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
1.
HHTP://en. www.pemantauperadilan.com . Diakses tanggal 21 April 2008.
2.
“History and causes of terrorism “ hhtp://en.wikipedia.org/wiki/terrorism. Diakses tanggal 21 April 2008.
3.
Tb Ronny Rahman Nitibaskara
, “State Terorism”. Kompas Cyber Media , www.kompas.com
edisi Sabtu, 20 April 2002. Diakses tanggal 22 April 2008.
4.
HHTP://en.wikipedia.org/wiki/definitions_of_terorism. Diakses tanggal 22 April 2008.
5.
Kompas Cyber Media, “ Revisi UU Anti Terorisme Diakui untuk menambah Kewenangan Intelejen” , Sabtu, 30 Agustus 2003 .www.kompas.com, diakses tanggal 23April 2008.

Read more...

makalah "rokok"

DAFTAR ISI
bla...bla...bla....
bla...bla...bla....
bla...bla...bla....
bla...bla...bla....



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...




Bab I
PENDAHULUAN


JUDUL : Tindakan Untuk Mengurangi Kebiasaan Merokok dan Solusinya.


A. Latar Belakang : Bebagai penelitian membuktikan Bahwa merokok bebahaya bagi kesehatan. Merokok dapat mengganggu saluran pernapasan, menyebabkan hilangnya nafsu makan, rasa mual, napas pendek, dan ketidak teraturan detak jantung. Bahkan telah di ketahui bahwa merokok menyebabkan penyakit saluran pernapasan kronis, bahkan kematian. Bertolak dari hal diatas, maka perlu dilakukan tindakan untuk menghentikan atau paling tidak untuk mengurangi kebiasaan merokok tersebut. Terlebih bagi generasi muda yakni remaja yang nota benenya masih dalam prose pertumbuhan dan learning procces, sehingga mereka mampu mengurangi kebiasaan merokok dengan cara mereka masing – masing.

B. Masalah :
1. Tindakan apa yang dapat di lakukan untuk mengurangi kebiasaan merokok?
2. Apakah dampak yang di timbulkan oleh pengkonsumsian Rokok bila tidak segera di tindak lanjuti?
3. Bagaimanakah sikap dan pandangan islam tehadap rokok?



C. Tujuan :

1. Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kebiasaan meokok.
2. Untuk mengetahui dampak apa yang dapat di timbulkan bila pengkonsumsian rokok tidak segera di tindak lanjuti.




Bab II
PEMBAHASAN


Tidak diragukan lagi bahwa bahaya rokok semakin besar hingga sampai pada taraf mengancam kehancuran sebuah bangsa. Mengingat besarnya kampanye anti rokok di barat, maka banyak perusahaan-perusahaan produsen rokok mengarahkan pemasarannya ke negara-negara berkembang yang mengkonsumsi rokok lebih dari 52 % dari seluruh produk rokok di dunia ini.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa tingkat kematian yang diakibatkan karena mengkonsumsi rokok mencapai 2,5 juta orang pertahun. Sementara itu jumlah korban untuk kasus yang sama di Amerika Serikat tahun 1987 mencapai 350.000 orang, sedangkan di Inggris pada tahun 1997 mencapai 100.000 orang.

Jumlah korban dan penderita penyakit yang diakibatkan dari mengkonsumsi rokok kian hari kian bertambah. Lebih parah lagi adanya data yang menyebutkan bahwa 30% sampai 40% dari mereka sudah mulai kecanduan pada usia dibawah lima belas tahun.




Sekilas sejarah

Tembakau Dia adalah sejenis tumbuhan dari bangsa Terong, memiliki batang berwarna gelap dan berbentuk silinder, daunnya berbentuk lonjong besar dan agak lengket, berbau tak sedap dan menyengat, didalamnya terkandung berbagai unsur, diantaranya: Nikotin, Baridin, Potas, Nikotianin, Kolilidin, Edrogen, Karbon Oksida, Asam Prosik, Semuanya merupakan racun yang membahayakan.

Tembakau pertama kali berasal dari benua Amerika, hingga sekarang tidak diketahui pasti kapan penduduk benua itu mulai mengkonsumsi tembakau. Disebagian penggalian arkeologi di Amerika ditemukan pipa rokok keramik yang menunjukkan tahun sekitar 600 sebelum Masehi.


Ketika Christopper Colombus bersama orang dari Spanyol tiba pertama kali di Amerika Tengah sebagai penemuan benua baru tahun 1492 M, mereka sudah mengenal rokok, maka setelah itu menyebarlah rokok di benua Eropa.
Ada yang mengatakan bahwa kalimat tembakau berasal dari kata “Tobago” yang berarti pipa rokok dalam bahasa Indian, ada juga yang mengatakan bahwa “Tobago” adalah nama sebuah pulau di teluk Meksiko yang terdapat padanya tembakau dan kemudian dibawa ke Spanyol.

Berbagai macam cara merokok :

1. Cara keretek/ dengan cerutu
2. Menggunakan pipa (cangklong)
3. Syisyah (menggunakan pipa panjang)
4. Dikunyah (kunyahan yang mengandung nikotin)
5. Dihirup.
6. Dicium (menggunakan campuran sejenis abu dan tembakau)



Rokok mengandung sekian banyak unsur kimiawi di antaranya :

* Nikotin: Merupakan unsur kimia beracun, memiliki susunan seperti alkali. Unsur inilah yang paling banyak pengaruhnya bagi para perokok (60 gram dari unsur ini, seandainya diberikan sekaligus kepada manusia lewat suntikan diurat nadinya, sudah cukup untuk mematikannya)
* Ter/Tir: Benda yang lengket sejenis cat, biasa digunakan untuk pengaspalan jalan, Ter ini berguna untuk memberikan nyala pada tembakau, dapat mengakibatkan penyumbatan pada saluran pernapasan.
* Karbon Monoksida dan Karbon Dioksida: zat yang juga sangat berbahaya ini dihasilkan dari proses pembakaran tembakau dan kertas pembungkus rokok tersebut.
* Zat Methol.
* Baridin.
* Nitrogen Oksida.
* Gas Amoniak Kaustik.


Berbagai macam penyakit akibat merokok


Merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang mengakibatkan kematian. Dapat kita klasifikasikan berdasarkan organ tubuh yang terkena penyakit:

 Penyakit yang menyerang hati dan organ sirkulasi:
Penyakit-penyakit ini secara mendasar berkaitan langsung akibat mengkonsumsi rokok:
1. Penyempitan pembuluh darah koroner (nyeri pada dada yang sangat parah), penggumpalan hati dan bisa menyebabkan kematian mendadak.
2. Pembekuan pembuluh darah pada otak
3. Gangguan sirkulasi darah pada anggota tubuh yang mengakibatkan pembekuan serta amputasi pada betis atau Gargarina.




 Penyakit-penyakit pada organ pernapasan:
Penyakit ini juga berkaitan secara langsung akibat mengkonsumsi rokok:
1. Kanker Paru-Paru.
2. Kanker Tenggorokan.
3. Radang Rongga Tenggorokan yang akut.
4. Radang Rongga Hidung dan alergi pada hidung.
5. Asma dan berbagai macam bentuk alergi.


 Penyakit-Penyakit Kejiwaan.
1. Kesedihan kejiwaan.
2. Kegamangan kejiwaan.
3. Tempramen yang labil.
4. Gangguan tidur.
5. Lemahnya selera.
6. Rasa cemas dan emosional.


 Penyakit-penyakit yang menimpa organ pencernaan:
Perokok dengan segala macam caranya akan mengalami hal berikut:
1. Radang Mulut, bibir, lidah dan rahang serta Radang gigi, gusi dan pecahnya email (lapisan gigi).
2. Kanker mulut, bibir, lidah, rahang dan gusi.
3. Kanker Tekak.
4. Kanker Saluran Makanan.
5. Kanker Pankreas.
6. Radang saluran pernapasan dan Tekak.
7. Radang dan luka pada lambung dan usus dua belas jari.





 Penyakit yang menimpa mata:
1. Radang selaput ikat mata.
2. Radang selaput pelangi mata.
3. Bertambahnya alergi pada mata.
4. Melebarnya pupil mata akibat pengaruh nikotin dan cahaya yang rusak.
5. Radang saraf dan terhentinya pertumbuhan pada mata yang dapat mengakibatkan rabun mata .


 Penyakit yang menimpa sistim saluran air kencing:
1. Tumor jinak pada kandung kemih.
2. Kanker pada kandung kemih (penyakit ini kian bertambah jika seseorang mengidap Billharsia).
3. Kanker Ginjal.


 Wanita dan Rokok
1. Berpeluang besar terkena kanker leher rahim.
2. Sering mengalami keguguran
3. berkurangnya timbangan bayi yang dilahirkan.
4. Berpeluangnya kematian bayi dan keguguran.


 Bahaya merokok pada kehidupan seksual:

Merokok berdampak buruk terhadap sperma, terutama bagi mereka yang mengalami lemah sperma, dapat mengakibatkan kemandulan dan dapat mengakibatkan kelemahan seksual bagi perokok berat.




 Anak-anak dan Bahaya rokok.

Anak-anak yang menjadi perokok pasif (tidak merokok, tapi dekat/menghirup asap orang yang merokok) karena kedua orang tuanya atau salah satunya merokok akan mendatangkan beberapa penyakit terhadap mereka, diantaranya:

1. Berpeluang besar terkena radang paru-paru, khususnya bagi bayi yang menyusui.
2. Berpeluang terkena alergi pada organ pernapasan (hidung, rongga hidung, saluran udara)
3. Lambatnya petumbuhan fisik dan otak jika dibandingkan dengan anak-anak yang kedua orang tuanya tidak merokok.

Adapun anak-anak yang sudah merokok, maka kemungkinan mereka terkena penyakit diatas menjadi dua kali lipat.


BAGAIMANA MENGHINDARI ROKOK ?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kebiasaan buruk yang telah menggerogoti tubuh masyarakat dan menggiring mereka kepada kehancuran.

1. Berdoa.

* Allah ta’ala berfirman:
” Berdoalah kepadaKu niscaya akan Aku kabulkan “ (Ghafir : 60)

* Dari Abi Hurairah radiallahuanhu berkata: Rasulullah e bersabda :
لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمُ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ { أخرجه أحمد والترمذى والحاكم
“ Tidak ada yang lebih mulia disisi Allah selain doa” (Riwayat Ahmad, Turmuzi dan Hakim)

* Rasulullah e bersabda:
} دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَحَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَأَعِدُّوا لِلْبَلاَءِ بِالدُّعَاءِ { أخرجه البيهقي والطبراني فى الكبير.

“ Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan shodaqoh dan lindungilah harta kalian dengan zakat dan bersiaplah menghadapi cobaan dengan doa” (Riwayat Baihaqi dan Tabrani)

* Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah e bersabda :

لَنْ يَنْفَعَ حَذَرٌ مِنْ قَدَرٍ وَالدُّعَاءُ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ وَإِنَّ الْبَلاَءَ فَيَتَلَقَّاهُ الدُّعَاءُ فَيَعْتَلِجَانِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ أخرجه الحاكم“
Kewaspadaan tidak berpengaruh bagi takdir, sedangkan doa bermanfaat terhadap apa yang telah diturunkan dan yang belum diturunkan, sesungguhnya cobaan jika disambut dengan doa akan bertarung sampai hari kiamat” (Riwayat Hakim)




2. Tawakkal Kepada Allah ta’ala.

Tawakkal memiliki kedudukan yang tinggi dan pengaruh yang besar, Allah ta’ala memerintahkan dan menganjurkan hambanya untuk bertawakkal pada ayat-ayat-Nya yang banyak. Dalam surat Ibrahim Dia berfirman:

“Dan hanya kepada Allah sajalah hendaknya orang-orang mu’min bertawakkal “ (Ali Imran : 122).

Dan Allah ta’ala telah menjamin bagi orang yang bertawakkal untuk mengurusi segala urusannya dan mencukupi segala keinginannya, sebagaimana firman-Nya: “Siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Dia akan mencukupi segala keinginannya” (at Thalaq: 3)

Ibnu Rajab berkata dalam kita Jami’ al-Ulum, hal 409: “Hakikat tawakkal adalah bersandarnya hati secara benar kepada Allah ta’ala dalam rangka mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat (bahaya) dalam urusan dunia ataupun akhirat, dia mewakilkan segala permasalahannya kepada Allah, Imannya dia wujudkan dengan (keyakinan) bahwa tidak ada yang memberi dan mencegah, mendatangkan mudharat atau manfaat selain Dia (Allah)”
Banyak orang yang berkeyakinan bahwa tawakkal kepada Allah berarti tidak perlu melakukan sesuatu yang menjadi sebab. Ini merupakan keyakinan yang keliru, Rasulullah ketika ditanya seseorang: “Yaa Rasulullah apakah saya lepaskan (binatang) tunggangan saya dan kemudian saya bertawakkal ?“ beliau menjawab:” Ikatlah dahulu baru kemudian bertawakkal” (diriwayatkan oleh Thabrani , al Hakim dan Ibnu Hibban).

Seorang hamba wajib mengusahakan sebab segala sesuatu dan jangan berpangku tangan dalam rangka mewujudkan segala keinginannya tapi bertawakkallah kepada Allah pemilik segala urusan.




3. Menghentikannya secara spontan.

Upaya ini membutuhkan tekad yang kuat setelah tawakkal kepada Allah ta’ala, sebetulnya perkaranya mudah sekali tidak seperti yang dibayangkan banyak orang, hal tersebut dapat kita perhatikan pada bulan suci Ramadhan di siang hari (dimana banyak para perokok yang dengan mudah menghentikan kegiatan merokoknya). Disamping itu ada beberapa hal yang dapat membantu dalam cara ini, diantaranya:

1. tidak bergaul dengan orang-orang yang merokok.
2. tidak meminum sesuatu yang biasa diminum perokok saat merokok.
3. melakukan olah raga secukupnya.
4. banyak memakan sayur-sayuran dan buah-buahan.


4. Pengobatan kejiwaan (Psychotheraphy)

Psychotheraphy merupakan salah satu cara pengobatan yang dapat membantu para perokok menghentikan kebiasaan merokoknya, yaitu dengan cara mengetahui faktor apa saja yang merangsang seseorang untuk merokok dan kemudian mengambil tindakannya atasnya, atau dengan cara mengurangi tindakan merokok dan meningkatkan kemampuan melakukan sesuatu tanpa harus menyalakan sebatang rokok, sebagaimana mungkin juga menimbulkan keengganan merokok dengan memberikan setruman listrik bertegangan rendah ketika dia hendak menyalakan sebatang rokok, demikian juga para dokter ahli jiwa melakukan beberapa terapi kejiwaan kepada para perokok yang dapat mengontrol prilakunya dan kemudian dapat menyembuhkannya.

5. Mencari altertanif lain selain rokok.

Karena nikotin merupakan unsur yang menyebabkan seseorang perokok menjadi ketagihan, maka sesuatu yang memungkinkan bagi perokok untuk menghindari rokok dengan mengunyah sejenis permen yang mengandung nikotin atau sejenis benda yang mirip nikotin reaksinya akan tetapi tidak terus menerus, atau menggunakan larutan pencuci mulut atau sejenis tablet yang mengandung unsur yang dapat membantu para perokok menghentikan kebiasaannya. Atau dapat juga menggunakan siwak dengan selalu meletakkannya di mulut sebagai pengganti bagi perokok -secara kejiwaan- rokok yang biasa dia hisapnya..
Akan tetapi semua cara tersebut harus dilakukan dibawah pengawasan dokter dan pada umumnya hal ini akan memberikan hasil positif jika diiringi dengan terapi kejiwaan.

6. Menghentikannya Secara Bertahap

Seorang perokok dapat menghentikan kegiatan merokoknya dengan bertahap. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah konsumsi rokok sebatang atau dua batang setiap harinya. Juga dengan cara menggunakan filter yang dapat mengurangi kadar nikotin. Akan tetapi menghentikannya secara total lebih besar kemungkinan berhasilnya daripada cara bertahap.

7. Klinik Pemberantasan rokok.

Didirikannya sejumlah klinik pemberantasan rokok adalah untuk membantu para perokok menghentikan kebiasaan merokok dengan menggunakan cara akupunktur China misalnya dilengkapi dengan berbagai metode yang membantu upaya tersebut seperti sentuhan setrum listrik yang dapat melahirkan perasaan kejiwaan berupa reaksi negatif bagi perokok terhadap bau dan rasa rokok.

8. Keluar dari lingkungan perokok sementara waktu.

Sekali waktu seorang perokok dapat meninggalkan dunianya yang sunyi dari rokok, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan perjalanan bersama teman-teman yang baik dengan maksud menghindari rokok bersama-sama sambil berusaha mengisi waktu yang luang sebaik-baiknya sehingga tidak timbul kesempatan untuk berkeinginan merokok, dan dengan berusaha berulang kali untuk dapat meninggalkannya dalam beberapa hari terus menerus sambil menguatkan tekad untuk menghentikannya sama sekali dan menumbuhkan kesadaran akan kemampuannya untuk itu sehingga menumbuhkan usaha yang berlipat ganda.


9. Memperbanyak bergaul dengan orang-orang yang tidak merokok, menghadiri pertemuan-pertemuan dan acara-acara mereka sehingga timbul rasa malu dalam dirinya (untuk merokok) dihadapan mereka.


10. Tidak Putus Asa jika Mengalami Kegagalan.

Diketahui bahwa lebih dari 60% orang yang berusaha untuk menghentikan kegiatan merokoknya kembali melakukannya, akan tetapi upaya yang terus menerus serta mempelajari berbagai kelemahan pada akhirnya akan membuahkan keberhasilan. Orang yang memiliki tekad yang kuat adalah orang yang bersedia belajar dari kesalahan-kesalahannya dan tidak mengenal kata menyerah selamanya.

SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK


Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah  membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :





“Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :

 لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ  أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala ketika menerangkan sifat nabi-Nya  berfirman: “dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“
(al A’raf : 175)




Bab III
PENUTUP


Kesimpulan :
Rokok adalah bahan yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia di mana rokok mengandung begitu banyak zat berbahaya yang dapat merusak tubuh diantaranya, Nikotin, Baridin, Potas, Kolilidin Edrogen, Karbondioksida, Asam prosik, tar-tar, dan ada lebih dari 4000 lagi senyawa lain dalam rokok yang dapat membahayakan tubuh. Rokok memiliki dampak yang sangat besar bagi tubuh jika di konsumsi diantaranya, kanker par-paru, kanker tenggorokan, gangguan pembuluh darah pada otak, radang paru-paru, radang selaput ikat mata, dan masih banyak lagi yang lain, yang apabila rokok ini terus menerus di konsumsi akan berujunga pada kematian si pengguna rokok.
Dalam islam juga sudah di terangkan bahwa merokok dapat menghilangkan kesucian karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Tapi tentunya ada jalan keluar dari tiap masalah, maka dari itu ada banyak hal yang dapat kita lakukan untuk menghindar dari rokok atau paling tidak mengurangi intensitas dan kebiasaan merokok. Hal-hal yang dapat kita lakukan di antaranya :
a. Berdo’a
b. Tawakkal kepada Allah ta’ala
c. Menghentikan secara spontan
d. Pengobatan kejiwaan, dll

Read more...

titik berat dan keseimbangan

I. Judul : Menentukan Titik Berat.


II. Tujuan : Menentukan titik berat bidang Homogen secara praktik dan secara perhitungan.

III. Alat dan bahan :


 Selembar katon tebal
 Mistar
 Seutas benang
 Beban untuk meluruskan benang
 Gunting
 Pensil



IV. Langkah Kerja :

1. Menggunting selembar karton tebal sehingga berbentuk sebuah gambar dengan ukuran sesuai gambar yang ingin di buat.




2. Menentukan letak titik berat karton secara praktik dengan meggunakan benang berbeban. Titik berat ditandai dengan pusat koordinat di 0. Benang digunakan untuk menemukan koordinat titik berat karton.




3. Menentukan Letak titik berat secara perhitungan teoritis. Karton dibagi atas empat bagian. Kemudian dengan 0 sebagai pusat koordinat, kemudian koordinat titik berat karton dihitung dengan menggunakan rumus.



Dik :


A1= 27 X1= 4,5 y1= 1,5
A2= 9 X2= 4,5 y2= 4,5
A3= 9 X3= 4,5 y3= 7,5



Peny :



A1.x1+A2.x2+A3.x3
A1+A2+A3
27.4,5+9.4,5+9.4,5
27+9+9
121,5+40,5+40,5
45

202,5
45

= 4,5







A1.y1+A2.y2+A3.y3
A1+A2+A3


27.4,5+9.7,5+9.1,5
27+9+9


121,5+67,5+13,5
45


202,.5
45


= 4,5




( X,Y ) = ( 4,5; 3,3 )




V. Kesimpulan :


1. Titik berat bidang homogen dapat ditentukan melalui
praktikum dan perhitungan.

2. Hasil Perhitungan : (x,y) (4,5;4,5)
Hasil praktikum : x; 4,5 dan y; 4,5

Dari hasil yang kita peroleh diatas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa Titik berat bidang homogen yang diperoleh melalui praktikum hasilnya sama dengan yang diperoleh melalui perhitungan.

Read more...

konsentrasi laju reaksi

A. Judul : Pengaruh Konsentrasi Terhadap Laju Reaksi.

B. Tujuan : Untuk mengetahui pengaruh konsentrasi pereaksi terhadap laju reaksi

C. Landasan Teori :
Laju reaksi adalah perubahan konsentrasi pereaksi atau hasil reaksi dalam satuan waktu. Salah satu factor yang mempengaruhi laju reaksi adalah konsentrasi. Konsentrasi zat berkaitan dengan jumlah partikel zat. Semaskin besar konsentrasi zat maka jumlah partikel akan semakin banyak, sehingga semakin sering bertumbukan karena ruang geraknya semakn sempit.

D. Alat dan Bahan yang digunakan :

1. Gelas kimia 50 ml, 4 buah 4. Aquadest 30 ml
2. Selinder ukur 25 ml, 2 buah 5. Larutan Na2S2O3 0,2 M, 50 ml
3. Alat pengukur waktu, 1 buah 6. Larutan HCl 2 M, 40 ml

E. Cara Kerja :

1. Tanda silang dengan tinta hitam di buat di sehelai kertas putih
2. 10 ml larutan HCl 2 M di masukkan dalam gelas kimia dan di letakkan di atas kertas yang sudah ada tanda silangnya.
3. Kemudian ditambahkan 20 ml larutan Na2S2O3 0,2 M dan waktu dicatat sejak penambahan itu sampai tanda silang tidak terlihat lagi dari atas.
4. Percobaan diulangi dengan menggunakan larutan Na2S2O3 yang lebih encer
seperti tercantum dalam tabel.

F. Hasil Pengamatan :

Volume HCl 2 M (ml)
Volume (ml)

[Na2S2O3] M
Waktu (detik)
Na2S2O3 0,2M
Air Jumlah volume
10 20 - 30 0.20 22,05
10 15 5 30 0.15 36,02
10 10 10 30 0.10 60,82
10 5 15 30 0.05 120,57

G. HASIL PERHITUNGAN
Menentukan konsentrasi Na2S2O3 pada percbaan setelah diencerkan dengan menggunakan rumus pengenceran :

M1 x V1 = M2 x V2

[Na2S2O3] pada percobaan I = 0,20 M

[Na2S2O3] pada percobaan II = 0.20 x 15 = 3 = 0.15 M
( 15 + 5 ) 20

[Na2S2O3] pada percobaan III = 0.20 x 10 = 2 = 0.10 M
( 10 + 10 ) 20

[Na2S2O3] pada percobaan IV = 0.20 x 5 = 1 = 0.05 M
( 5 + 15 ) 20





H. Kesimpulan :
Berdasarkan hasil eksperimen yang dilakukan, maka kami dapat menarik kesimpulan : Bahwa semakin tinggi Konsentrasi molar suatu zat maka, makin sedikit waktu yang di perluikan untuk bereaksi. (laju reaksinya semakin cepat), Begitupun Sebaliknya Semakin rendah konsentrasi molar suatu zat maka, makin banyak waktu yang di perlukan untuk bereaksi (laju reaksinya semakin lambat).

Read more...

Mei 01, 2010

Uji pernapasan serangga

I. JUDUL : PERNAPASAN PADA SERANGGA.


II. TUJUAN PERCOBAAN : Mengamati pernapasan pada serangga.


III. LANDASAN TEORI :
Bernafas artinya melaksanakan pertukaran gas, yaitu: mengambil oksigen (O2) dan mengeluarkan karbondioksida (CO2). Pertukaran gas O2 dengan CO2 dapat berlangsung melalui proses difusi. Pada hewan berukuran kecil terdapat perbandingan antara luas permukaan dengan volume tubuh yang cukup besar sehingga dapat melaksanakan pertukaran gas dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat dilakukan melalui cara difusi melalui pertukaran tubuhnya. Tetapi pada hewan berukuran besar, terutama pada hewan yang aktif, perbandingan antara luas dengan volume tubuh terlalu kecil untuk melakukan hal yang serupa, karenanya diperlukan suatu permukaan tubuh yang khusus untuk pernafasan, untuk menangkap O2 dan melepaska CO2. Alat-alat ini dapat berupa insang atau paru-paru atau saluran udara (trakea) atau bentuk lain yang dapat melangsungkan pertukaran O2 dengan CO2. Oksigen atau zat asam adalah unsur kimia dalam system table periodic yang mempunyai lambing O dan nomor atom 8, ia merupakan unsur golongan kalkogen dan dapat dengan mudah bereaksi dengan hampir semua unsur lainnya. Pada tempratur dan tekanan standar, dua atom unsur ini berikatan menjadi oksigen, yaitu senywa gas diatomic dengan rumus O2 yang tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau
Menurut logler (1977) konsumsi oksigen dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu:
• Intensitas dari metabolisme oksidatif dalam sel
• Kecepatan pertukaran yang mengkontrol perpindahan air disekitar insang yang berdifusi melewatinya
• Factor internal yaitu kecepatan sirkulasi darah dan volume darah yang dibawa menuju insang
• Afinitas oksigen dari haemoglobin.



Serangga merupakan hewan terestial yang tidak memiliki paru-paru tetapi menggunakan system trakea untuk pertukaran gas. Kulit pada serangga terletak dikedua sisi bagian toraks dan abdomen, memiliki sederatan paru-paru atau disebut juga spirakel, yang tersusun pada setiap segmen dan behubungan dengan system saluran trakea spirakel dilindungi katub atau rambut-rambut untuk mencegah evaporasi yang berlebihan lewat pori-pori ini. Trakea tersusun dengan teratur, sebagian berjalan longitudinal dan sebagian lagi tranpersal. Diameter trakea yang besar berkisar sekitar 1mm dan selalu terbuka dengan penebalan berbentuk spiral dan melingkar, terbentuk dari khitin yang keras, merupakan suatu bahan yang juga terdapat pada kutikula (Darmadi Goenarso,2005)
Trakea merupakan invaginasi (lekukan kedalam)dari ectoderm dan umumnya mempunyai lubang keluar yang disebut spirakel. Bentuknya berupa pembuluh yang silindris yang mempunyai lapisan kitin (chitin). Lapisan kitin ini mempunyai penebalan seperti spiral. Spirakel terdapat sepasang tiap ruas tubuh yang kadang-kadang mempunyai katup untuk menjaga penguapan air. Trakea mempunyai cabang-cabang dan cabang yang terkecil yang menembus jaringan disebut trakeolus dengan diameter 1-24. Trakeolus tidak mempunyai lapisan kitin dan dibentuk oleh sel yang disebut trakeoblas, trakeolus pada serangga ujungnya buntu dan berisi udara atau kadang-kadang berisi cairan.
Alat pernapasan pada serangga berupa trakea, udar masuk dan keluar melalui lubang kerut yang disebut spirakel atau stigma yang terletak di kanan kiri tubuhnya. Dari stigma udara terus masuk ke pembuluh trakea memanjang dan sebagian ke kantung hawa halus yang masuk ke seluruh jaringan tubuh. Pada system trakea ini pengangkutan oksigen dan karbon dioksida tidak memerlukan bantuan system transportasi khususnya darah.
Fungsi spirakel dan trakea untuk memungkinkan lewatnya udara kepercabangan saluran yang disebut trakeol, yang merupakan saluran lembut intraseluler dengan diameter sekitar 1μm. Jumlahnya sangat banyak dan berada diberbagai jaringan, terutama otot. Berbeda dengan trakease, saluran-saluran lembut ini tidak dilapisi dengan kutikula, pertukaran gas terjadi dengan mudah melewati dinding saluran ini. System pernapasan pada serangga melalui sejumlah percabangan saluran udara pada system trakea. Oksigen langsung dibawa ke jaringan, jadi tidak dilaksanakan melewati aliran darah. Distribusi oksigen dan pengeluaran karbondioksida tidak dilakukan lewat system peredaran. Pada kebanyakan serangga dengan difusi saja sudah tercukupi oleh karena itu tubuh serangga pada umumnya berukurab kecil. Pada beberapa spesies difusi ini dibantu dengan gerakan ritmiks toraks atauabdomen.


Cara mengalirkan udara (ventilsi) seperti itu, pada belalang spirakel dibuka dan ditutup bergantian, sehingga udara dapat masuk ke tubuh lewat spirakel toraks dan keluar tubuh lewat spirakel abdomen. Selain itu serangga dapat mengendalikan laju masuknya oksigen ke jaringan. Bila terjadi peningkatan otot (saat terbang ) akan terjadi penumpukan asam laktat di jaringan. Akibatnya tekanan osmosis cairan jaringan meningkat sehingga cairan di trakeol terserap masuk, sehingga jalan udara lebih leluasa mencapai jaringan dan difusi oksigen ke jaringan lebih cepat.

Ada tiga fase gerakan pernafasan serangga, yaitu:
• Inspirasi kurang ¼ detik, pada awal inspirasi katub spirakel terbuka
• Fase pertukaran selama 1 detik, baik spirakel pada toraks atau abdomen menutup
• Fase ekspirase, dan spirakel abdomen membuka

Udara masuk dari system trakea sebelah muka pada inspirasi dan bergerak ke belakang selama fase pertukaran gas dan pada fase ke-3 udara keluar dari spirakel bagian posterior. Membuka dan menutupnya spirakel dikontrol oleh system saraf.

System trakea berfungsi mengangkut O2 dan mengedarkannya keseluruh tubuh dan sebaliknya mengangkut CO2 hasil respirasi untuk dikelurkan dari tubuh. Maka darah pada serangga hanya berfungsi mengangkut sari makanan dan bukan untuk mengangkut gas pernafasan. Di bagian ujung trakeolus terdapat cairan sehingga udara mudah berdifusi ke jaringan. Pada serangga air jentik nyamuk udara di peroleh dengan menjulurkan tabung pernafasan kepermukaan air untuk mengambil udara, serangga air tertentu mempunyai gelembung udara di organ yang menyerupai rambut pada permukaan ventral. Selama menyelam, karbondiksida dalam gelembung dipindahkan melalui system trakea ke sel-sel pernafasan. Selain itu adapula serangga yang pengambilan udara melelui cabang-cabang harus serupa insang selanjutnya dari cabang halus ini oksigen di edarkan melalui pembuluh trakea.

Salah satu factor yang mendukung laju metabolisme yang tinggi, adalah bahwa sel-sel otot terbang dibungkus dengan mitokondria dan pipa trake mempunyai oksigen yang mencukupi bagi tiap-tiap organel yang membangkitkan ATP ini.


IV. ALAT DAN BAHAN :

Alat :
 Respirometer
 Kapas
 Pipet
 Stop/Watch
 Neraca

Bahan :
 Serangga (belalang)
 KOH/NaOH Kristal
 Vaselin
 Eosin



V. CARA KERJA :

1. Timbanglah berat serangga, catat hasilnya
2. Bungkus KOH/NaOH Kristal dengan menggunakan kapas dan masukkan dalam respirometer dengan menggunakan pinset ecara hati – hati
3. Masukkan serangga dan tutuplah respirometer dengan member vaselin pada sambungan penutupnya agar udara luar tidak masuk kedalam respirometer
4. Tetesi ujung rspirometer dengan eosin dengan menggunakan pipet
5. Amati pergerakan eosin pada pipa berskala tersebut dan catat dalam table pengamatan
6. Lakukan langkah yang sama untuk berat serangga yang berbeda





VI. HASIL PENGAMATAN :

Jenis Hewan Berat tubuh hewan(g) Skala kedudukan eosin setiap 2 menit
1 2 3 4 Rata-rata
Belalang 6,5 gram 2,3 4,6 6,6 8,4 5,475



VII. PEMBAHASAN :
Respirometer sederhana adalah alat yang dapat digunakan untuk mengukur kecepatan pernapasan beberapa macam organisme hidup seperti serangga, bunga, akar, kecambah yang segar. Jika tidak ada perubahan suhu yang beraarti, kecepatan pernapasan dapat dinyatakan dalam ml/detik/g, yaitu banyaknya oksigen yang digunakan oleh makhluk percobaan tiap 1 gram berat tiap detik. Alat ini bekerja atas suatu prinsip bahwa dalam pernapasan ada oksigen yang digunakan oleh organisme dan ada karbon dioksida yang dikeluarkan olehnya. Jika organisme yang bernapas itu disimpan dalam ruang tertutup dan karbon dioksida yang dikeluarkan oleh organisme dalam ruang tertutup itu diikat, maka penyusutan udara akan terjadi. Kecepatan penyusutan udara dalam ruang itu dapat dicatat (diamati) pada pipa kapiler berskala.
Prinsip kerja respirometer digunakan untuk mengukur laju konsumsi oksigen hewan-hewan seperti katak atau mencit. Alat ini terdiri atas syringe, manometer, tabung specimen, dan tabung control. Tabung specimen, tabung kapiler, kran 3 arah, syringe saluran masuk saluran keluar, tabung specimen, tabung kontol dan manometer.
Kapas kecil dimasukan ke dalam tabung specimen dan ditetesi dengan larutan KOH 20% hingga jenuh, setelah itu kawat kasa dimasukan kedalam tabung specimen, kemudian hewan percobaan yang telah ditimbang beratnya dimasukan kedalamnya juga. Setelah itu pergerakan posisi larutan iod dapat diamati dan dapat dicatat. Fungsi dari larutan KOH adalah untuk mengikat CO2, sehingga prgerakan dari larutan iodium benar-benar hanya disebabkan konsumsi oksigen.

Adapun reaksi yang terjadi antara KOH dengan CO2 adalah sebagai berikut:
KOH+CO2 K2CO3+H2O. Beberapa factor yang mempengaruhi laju kerja oksigen, adalah:
• Tempratur • Aktifitas
• Spesies hewan • Ukuran badan
Perbedaan jenis ini tentu saja mengakibatkan perbedaan laju konsumsi oksigen, karena perbedaan jenis tentu saja menunjukan perbedaan karakter morfologis seperti ukuran tubuh, serta aktifitas yang dilakukan oleh masig-masing hewan tersebut. Walaupun begitu literature menunjukan sesuatu mengenai laju konsumsi oksigen yaitu bahwa suhu mempengaruhi besarnya laju konsumsi oksigen hal ini berkaitan dengan hukum Van’t Hoff. Corong hawa (trakea) adalah alat pernapasan yang dimiliki oleh serangga dan arthropoda lainnya. Pembuluh trakea bermuara pada lubang kecil yang ada di kerangka luar (eksoskeleton) yang disebut spirakel. Spirakel berbentuk pembuluh silindris yang berlapis zat kitin, dan terletak berpasangan pada setiap segmen tubuh. Spirakel mempunyai katup yang dikontrol oleh otot sehingga membuka dan menutupnya spirakel terjadi secara teratur. Pada umumnya spirakel terbuka selama serangga terbang, dan tertutup saat serangga beristirahat.
Oksigen dari luar masuk lewat spirakel. Kemudian udara dari spirakel menuju pembuluh-pembuluh trakea dan selanjutnya pembuluh trakea bercabang lagi menjadi cabang halus yang disebut trakeolus sehingga dapat mencapai seluruh jaringan dan alat tubuh bagian dalam. Trakeolus tidak berlapis kitin, berisi cairan, dan dibentuk oleh sel yang disebut trakeoblas. Pertukaran gas terjadi antara trakeolus dengan sel-sel tubuh. Trakeolus ini mempunyai fungsi yang sama dengan kapiler pada sistem pengangkutan (transportasi) pada vertebrata. Mekanisme pernapasan pada serangga, misalnya belalang, adalah sebagai berikut :Jika otot perut belalang berkontraksi maka trakea mexrupih sehingga udara kaya COZ keluar. Sebaliknya, jika otot perut belalang berelaksasi maka trakea kembali pada volume semula sehingga tekanan udara menjadi lebih kecil dibandingkan tekanan di luar sebagai akibatnya udara di luar yang kaya 02 masuk ke trakea. Sistem trakea berfungsi mengangkut OZ dan mengedarkannya ke seluruh tubuh, dan sebaliknya mengangkut C02 basil respirasi untuk dikeluarkan dari tubuh. Dengan demikian, darah pada serangga hanya berfungsi mengangkut sari makanan dan bukan untuk mengangkut gas pernapasan. Di bagian ujung trakeolus terdapat cairan sehingga udara mudah berdifusi ke jaringan. Pada serangga air seperti jentik nyamuk udara diperoleh dengan menjulurkan tabung pernapasan ke perxnukaan air untuk mengambil udara.

Serangga air tertentu mempunyai gelembung udara sehingga dapat menyelam di air dalam waktu lama. Misalnya, kepik Notonecta sp. mempunyai gelembung udara di organ yang menyerupai rambut pada permukaan ventral. Selama menyelam, O2 dalam gelembung dipindahkan melalui sistem trakea ke sel-sel pernapasan. Selain itu, ada pula serangga yang mempunyai insang trakea yang berfungsi menyerap udara dari air, atau pengambilan udara melalui cabang-cabang halus serupa insang. Selanjutnya dari cabang halus ini oksigen diedarkan melalui pembuluh trakea.


VIII. PERTANYAAN :

1. Apakah yang menyebabkan pergeseran eosin pada percobaan ini?
Jawab : karena terjadi proses pernapasan pada belalang
2. Apakah ada hubungan antara berat serangga dengan kecepatan pernapasan? Jelaskan!
Jawab : Ada, semakin berat tubuh serangga maka semakin cepat pernapasan pada serangga (belalang). Sebaliknya, semakin ringan tubuh serangga maka semakin lambat pernapasan pada serangga (belalang).
3. Apa fungsi KOH/NaOH pada percobaan tersebut?
Jawab : Fungsi KOH/NaOH pada percobaan diatas adalah mempercepat proses pernapasan pada belalang.



IX. KESIMPULAN :
Bedasarkan hasil pengamatan dan pembahasan dapat di tarik kesimpulan bahwa KOH/NaOH dapat Membantu mempercepat proses pernapasan pada belalang, dan terdapat hubungan antara berat searangga dengan kecepatan pernafasannya, Semakin Berat tubuh belalang maka semakin banyak oksigen yang di butuhkan sehingga semakin cepat pernapasannya. Sebaliknya, Semakin ringan berat serangga maka makin sedikit pula oksigen yang ia butuhkan sehingga semakin lambat pernapasannya.

Read more...

uji urine

I. JUDUL : Uji Urine.

II. TUJUAN PERCOBAAN : Untuk mengetahui kandungan ammonia, pH klorida, glukosa, dan protein dalam urine.

III. LANDASAN TOERI :
Urin atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Pengeluaran urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh.
Stuktur nefron
Urin dibentuk oleh penggabungan 3 proses tersebut di atas. Unit anatomi yang melakukan fungsi ini adalah nefron. Tiap-tiap ginjal memiliki sekitar 1 juta nefron.
Darah dihantarkan dari aorta melalui arteri renalis dan cabang-cabang arteria renalis ke arterioli afferen. Tepat distal dari stuktur ini adalah glomerulus, suatu jaringan kapiler yang menyerupai jumbai yang terdiri atas unit penyaringan. Kapiler ini bergabung untuk membentuk arteriole efferen, suatu pembuluh darah dengan dinding ototyang karenanya mampu mengubah diameter lumennya. Arteriole efferen segera membagi lagi menjadi kapiler kedua yang mengelilingi bagian lainnya dari nefron.
Jumbai glomerulus terletak dalam kapsula Bowman, suatu kantung epitel berdinding rangkap yang merupakan bagian dari sistem tubulus paling proksimal. Kapsula Bowman langsung berubah menjadi tubulus kontortus proksimalis dan dari sini menjadi komponen-komponen berikutnya: tubulus rektus proksimalis dan lengkung Henle sendiri, terdiri dari pars descendens, pars decendens yang tipis, dan pars decendens yang tebal. Yang terakhir terletak dalam medulla dan korteks ginjal. Pars ascendens yang tebal dari lengkung Henle berubah menjadi tubulus kontortus distalis, tubulus kolligens kortikal, dan tubulus kolligens medulla dan papila. Tiap-tiap bagian sistem tubular ini mempunyai fungsiyang spesifik.


Filtrasi
Langkah pertama pembentukan urin adalah filtrasi plasma darah. Volume darah yang besai, kira-kira 1 liter/menit (atau 25% dari seluruh curah jantung waktu istirahat), mengalir melalui ginjal. Jadi, dalam 4-5 menit volume darah yang sama besarnya dengan volume darah total nielewati sirkulasi ginjal. Ini dirnungkinkan oleh sistem sirkulasi yang sangat luas dalam organ ini. Dengan pernyataan yang sama, ginjal khususnya gampang rusak oleh penyakit vaskuler yang merata.
Pembentukan filtrat glomerulus adalah prose yang terutama diatur oleh jumlah aljabar dari selisih tekanan hidrostatik dan tekanan onkotik trans kapiler. Kemungkinan terakhir telah memungkinkan pengukuran secara langsung kekuatan-kekuatan hidrostatikyang dipersoalkan. Di bawah pengaturan keadaan hidropenik, tekanan hidrostatik kapiler glomerulus rata-rata 45 mmHg atau kira-kira 40% dari tekanan aorta rata-rata. Tekanan hidrostatik tubulus rata-rata 10 mmHg jadi terdapat tekanan hidrostatik sebesar 35 mmHg yang tampaknya tidak berubah sepanjang seluruh kapiler. Tekanan onkotik dalam kapiler naik dari sekitar 20 mmHg pada permulaan menjadi 35 mml Ig pada ujung glomelurus. Jadi keuntungan tekanan filtrasi ~ 15 mmHg timbul pada permulaan kapiler dan berkurang sewaktu darah mengalir melalui glomelurus.
Pengaturan filtrasi dianggap mempunyai hubungan dengan aliran plasma karena ia mempengaruhi cara meningkatnya tekanan onkotik glomerulus. Selain itu, dipikirkan bahwa modifikasi luas permukaan untuk filtrasi dapat terjadi oleh bertambahnya atau berkurangnya jumlah kapileryang dilalui oleh aliran darah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi filtrasi adalah obstruksi jalan arteri yang menuju ke glomerulus, kenaikan tekanan interstitial seperti yang dapat disebabkan oleh suatu proses peradangan, dan kenaikan resistensi untuk mengalir dalam sistem tubulus seperti oleh obstruksi tubulus kolligens, ureter, atau uretra. Membranglomerulus juga dapat dirusak oleh penyakit sehingga tidak dapat berfungsi sebagai saringan untuk darah. Akhirnya kapiler dapat tersumbat seluruhnya dan karena itu tidak terpakai dalam sirkulasi aktif. Selama berlangsungnya penyakit seperti ini, sel-sel darah dan proteinplasma akan merembes melalui kapiler yang rusak dan akan diekskresi ke dalam urine.

Laju filtrasi glomerulus
Pada orang dewasa normal, 1 liter darah difiltrasi tiap menit oleh kerja sama 2 juta n'efron kedua ginjal, dan 120 ml/menit filtrat glomerulus dibentuk pada kapsul bowman. Laju filtrasi glomerulus pada orang dewasa oleh karena itu adalah sekilar 120 ml/menit. Secara kimia, filtrat glomerulus pada hakekatnya adalah cairan ekstra selyang bebas protein atau filtrat seluruh darah yang bebas protein dan sel.

Kerja tubulus
Susunan urine sangat berbeda dari filtrat glomerulus. Juga terdapat perbedaan yang sangat besar antara volume cairan yang dibentuk pada glomerulus tiap menit dan jumlah yang sampai di papila dalam waktu yang sama. Glomeruli berperan hanya sebagai saringan; susunan filtrat glomerulus karena itu ditentukan semata-mata oleh permeabilitas membran kapiler terhadap zat-zat dari darah. Sebagai akibat, filtrat glomerulus mengandung banyak zat yang penting untuk metabolisme normal, seperti air, glukosa, asam amino, dan elektrolit, serta zat-zat yang hams diekskresi dan diulang seperti urea, kreatinin dan asam urat. Lagi pula, dalam berbagai keadaan, lebih banyak atau lebih sedikit jumlah zat-zat esensial ditahan sesuai dengan kebutuhan untuk mempertahankan ketetapan dalam likunganinternal. Fungsi ginjal yang sangat selektif ini adalah tugas tubulus. Dengan absorbsi kembali dan sekresi, tubulus mengubah filtrat glomerulus dan dengan demikian menghasilkan urine.
Urin terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. Cairan dan materi pembentuk urin berasal dari darah atau cairan interstisial. Komposisi urin berubah sepanjang proses reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa.

Analisis urin secara fisik meliputi pengamatan warna urin, berat jenis cairan urin dan pH serta suhu urin itu sendiri. Sedangkan analisis kimiawi dapat meliputi analisis glukosa, analisis protein dan analisis pigmen empedu. Untuk analisis kandungan proteinm ada banyak sekali metode yang ditawarkan , mulai dari metode uji millon sampai kuprisulfa dan sodium basa. Yang terakhir adalah analisis secara mikroskopik, sampel urin secara langsung diamati dibawah mikroskop sehingga akan diketahui zat-zat apa saja yang terkandung di dalam urin tersebut, misalnya kalsium phospat, serat tanaman, bahkan bakteri.
Secara umum urin berwarna kuning. Urin encer warna kuning pucat (kuning jernih), urin kental berwarna kuning pekat, dan urin baru / segar berwarna kuning jernih. Urin yang didiamkan agak lama akan berwarna kuning keruh. Urin berbau khas jika dibiarkan agak lama berbau ammonia. Ph urin berkisar antara 4,8 – 7,5, urin akan menjadi lebih asam jika mengkonsumsi banyak protein,dan urin akan menjadi lebih basa jika mengkonsumsi banyak sayuran. Berat jenis urin 1,002 – 1,035.


Secara kimiawi kandungan zat dalan urin diantaranya adalah sampah nitrogen (ureum, kreatinin dan asam urat), asam hipurat zat sisa pencernaan sayuran dan buah, badan keton zat sisa metabolism lemak, ion-ion elektrolit (Na, Cl, K, Amonium, sulfat, Ca dan Mg), hormone, zat toksin (obat, vitamin dan zat kimia asing), zat abnormal (protein, glukosa, sel darahKristal kapur dsb)
Volume urin normal per hari adalah 900 – 1200 ml, volume tersebut dipengaruhi banyak faktor diantaranya suhu, zat-zat diuretika (teh, alcohol, dan kopi), jumlah air minum, hormon ADH, dan emosi.

Interpretasi warna urin dapat menggambarkan kondisi kesehatan organ dalam seseorang.

a. Keruh.Kekeruhan pada urin disebabkan adanya partikel padat pada urin seperti bakteri, sel epithel, lemak, atau Kristal-kristal mineral.
b. Pink, merah muda dan merah. Warna urin seperti ini biasanya disebabkan oleh efek samping obat-obatan dan makanan tertentu seperti bluberi dan gula-gula, warna ini juga bisa digunakan sebagai tanda adanya perdarahan di system urinaria, seperti kanker ginjal, batu ginjal, infeksi ginjal, atau pembengkakkan kelenjar prostat.
c. Coklat muda seperti warna air teh, warna ini merupakan indicator adanya kerusakan atau gangguan hati seperti hepatitis atau serosis.
d. Kuning gelap, Warna ini disebabkan banyak mengkonsumsi vitamin B kompleks yang banyak terdapat dalam minuman berenergi.

IV. ALAT DAN BAHAN :
 Tabung Reaksi
 Rak Tabung Reaksi
 Kertas Indicator Universal
 Penjepit Tabung
 Larutab AgNO3
 Urine
 Larutan biuret
 Larutan benedict
 Pembakar spritus

V. CARA KERJA :
• Kegiatan 1 : Mengukur pH Urine
a. Masukkan kertas indicator universal kedalam urine. Amati perubahan warnanya
b. Cocokkan warnanya dengan standar pH, nerapakah pH nya
• Kegiatan 2 : Mengetahui bau ammonia dari hasil penguraian urea dalam urine
a. Masukkan 1 ml urine kedalam tabung reaksi
b. Jepitlah dengan penjepit tabung reaksi, panaskan dengan lampu spiritus
• Kegiatan 3 : Uji Glukosa
a. Masukkan 2 ml urine kedalam tabung reaksi
b. Tambahkan 5 tetes larutan benedict atau Fehling A+B lalu panaskan. Amati
• Kegiatan 4 : Uji Protein
a. Masukkan 2 ml urine kedalam tabung reaksi
b. Tambahkan 5 tetes lartutan biuret, biarkan kira-kira 5 menit. Amati


VI. HASIL PENGAMATAN :
TABEL HASIL PENGAMATAN
No Kegiatan Hasil Keterangan
1 Mengukur pH Urine - Indah : pH = 5
- Ika A.S : pH = 6
- Meiliana ; pH = 5 - Asam
- Asam
- Asam
2 Mengetahui Bau Ammonia Berbau Pesing Mengandung Ammonia
3 Uji Glukosa - Sebelum dipanaskan berwarna Biru.
- Setelah dipanaskan berwarna Merah Bata Mengandung Glukosa
4 Uji Protein Berwarna biru Tidak mengandung protein

VII. PEMBAHASAN :

Urine atau air seni dihasilkan daalam proses penyaringan darah dan ginjal. Kandungan urine bergantung keadaan kesehatan daan makanan sehari-hari yang dikonsumsi oleh masing-masing individu. Individu normal meempunyai pH antara 5 sampai 7. Banyak faktor yang memperngaruhi pH urine seseorang adalah makanan sehari-hari, tempoh selepas pengutipan sampei, infeksi saluran urinary dan ketidak seimbangan hormonal. Warna urine dalah kuning keemasan yang dianggap berasal dari emas. Ciri-ciri warna air seni yang tidak sehat yaitu:

Fungsi utama urin adalah untuk membuang zat sisa seperti racun atau obat-obatan dari dalam tubuh. Anggapan umum menganggap urin sebagai zat yang “kotor”. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan urin tersebut berasal dari ginjal atau saluran kencing yang terinfeksi, sehingga urinnya pun akan mengandung bakteri. Namun jika urin berasal dari ginjal dan saluran kencing yang sehat, secara medis urin sebenarnya cukup steril dan hampir tidak berbau ketika keluar dari tubuh. Hanya saja, beberapa saat setelah meninggalkan tubuh, bakteri akan mengkontaminasi urin dan mengubah zat-zat di dalam urin dan menghasilkan bau yang khas, terutama bau amonia yang dihasilkan dari urea.
Urin terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. Cairan dan materi pembentuk urin berasal dari darah atau cairan interstisial. Komposisi urin berubah sepanjang proses reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa.
Cairan yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi racun yang akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis, yaitu suatu metode analisis zat-zat yang dimungkinkan terkandung di dalam urin.
Pada proses urinalisis terdapat banyak cara metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi zat-zat apa saja yang terkandung di dalam urin. Analisis urin dapat berupa analisis fisik, analisi kimiawi dan anlisis secara mikroskopik.
Analisis urin secara fisik meliputi pengamatan warna urin, berat jenis cairan urin dan pH serta suhu urin. Sedangkan analisis kimiawi dapat meliputi analisis glukosa, analisis protein dan analisis pigmen empedu. Untuk analisis kandungan protein ada banyak sekali metode yang ditawarkan, mulai dari metode uji millon sampai kuprisulfa dan sodium basa.
Yang terakhir adalah analisis secara mikroskopik, sampel urin secara langsung diamati dibawah mikroskop sehingga akan diketahui zat-zat apa saja yang terkandung di dalam urin tersebut, misalnya kalsium phospat, serat tanaman, bahkan bakteri.
Dalam praktikum dilakukan berbagai macam uji terhadap urine.

Pada percobaan yang pertama, dilakukan uji pH terhadap urine. Uji pH bisa dilakukan dengan menggunakan kertas pH, kertas indicator universal atau dengan fenolftalein. Namun dalam praktikum digunakan kertas pH. Pada uji terhadap sample urine normal, skala kertas pH menunjukkan pH 6. Hal ini menunjukkan bahwa urine probandus adalah normal, sesuai dengan teori bahwa urine normal memiliki derajat keasaman 5 – 7.

Pada percobaan kedua mengetahui bau ammonia. Urine dimasukkan kedalam tabung reaksi kemudian dipanaskan menggunakan pembakar Spiritus sampai mendidih. Setelah itu urine dicium untuk mengetahui bau yang dikeluarkan, dan ternyata menghasilkan Bau Pesing. Hal ini berarti urine itu mengandung ammonia.


Pada Percobaan ketiga adalah uji gula (glukosa) dalam urine. Uji saringan gluksa dalam urine aadalah petanda sseorang individu itu mempunyai penyakit, misalnya diabetes melitus. Adanya glukosa dalam urine individu yang normal biasanya pada individu yang mempunyai ambang glukosa rendah (glukosurid). Uji glukosa dilakukan dengan menambahkan 3 ml reagent benedict pada dua tabung reaksi dan menambahkan 10 tetes pada setiap sampel urine pada tabung reaksi, kemudian meletakkan pada penangas air mendidih. Pada urine orang normal, setelah pencampuran dengan reagen benedict dan dilakukan pemanasan, urine berwarna hijau bening dan tidak ada endapan. Tetapi pada urine wanita hamil berwarna coklat dan terdapat endapan. Pereaksi Benedict yang mengandung kuprisulfat dalam suasana basa akan tereduksi oleh gula yang menpunyai gugus aldehid atau keton bebas (misal oleh glukosa), yang dibuktikan dengan terbentuknya kuprooksida berwarna merah atau coklat. Uji glukosa ini sering tidak valid jika reagen yang digunakan telah kedaluawarsa atau terbuka terlalu lama di udara dan bercampur dengan air.

Pada Percobaan keempat dari analisis urine adalah uji albumin dalam urine. Albumin merupakan suatu protein yang memiliki ukuran molekulnya cukup besar. Urine yang mengandung Albumin menandakan bahwa filtrasi yang dilakukan oleh ginjal tidak sempurna. Indikator adanya Albumin dalam urine ditandai dengan terdapatnya cincin putih diantara Asam nitrit pekat dan Urine. Albumin merupakan salah satu protein utama dalam plasma manusia dan menyusun sekitar 60% dari total protein plasma. Kadar albumin normal dalam urine berkisar antara 0-0,04 gr/L/hari. Keberadaan albumin dalam urin dengan jumlah yang melebihi batas normal, dapat mengindikasikan terjadinya gangguan dalam proses metabolisme tubuh. Uji ini dilakukan dengan memanaskan terlebih dahulu sampel urine yang akan digunakan. Sebelum dipanaskan urine berwarna kuning bening dan setelah dipanaskan, warna urine tetap putih bening meskipun telah ditambahkan asam asetat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam urine keduanya, baik pada orang normal maupun orang hamil tidak mengandung albumin. Ini berarti kinerja ginjal kedua orang tersebut masih berfungsi dengan baik dan bisa menfiltrat protein yang masuk ke dalam ginjal.


VIII. PERTANYAAN :
1. Berapakah pH dari sampel urine yang diuji? Apa Artinya!
Jawab : Indah Pratiwi pH = 5, berarti bersifat Asam
Ika A.S Ningrum pH = 6, berarti bersifat Asam
Meiliana pH = 5, berarti bersifat Asam
2. Bagaimanakah baunya? Apa artinya !
Jawab : Baunya berbau Pesing, artinya urine tersebut mengandung ammonia.
3. Berdasarkan hasil uji yang dilakukan, apakah sampel urine yang diuji tersebut normal? Jelaskan!
Jawab : berdasarkan hasil uji yang dilakukan diatas bahwa sampel urine yang diuji Normal, karena mengandung Glukosa dan tidak mengandung Protein.

IX. KESIMPULAN :
Dari percobaan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Urin yang kita keluarkan terdiri dari berbagai unsur seperti : air, protein, amoniak, glukosa, sedimen, bakteri, epitel dsb. Unsur-unsur tersebut sangat bervariasi perbandingannya pada orang yang berbeda dan juga pada waktu yang berbeda dan dipengaruhi oleh makanan yang kita konsumsi. Kandungan urin inilah yang menentukan tampilan fisik air urin seperti kekentalannya, warna, kejernihan, bau, busa, dsb.
Dari data percobaan urin, pH ketiga sampel berkisar antara 5-6, ini menandakan orang ini masih dikatakan normal karena pH urin pada umumnya adalah 5-7. Adapun bau pesing yang di timbulkan dari urin, itu menandakan bahwa urin mengandung ammonia, juga adanya kandungan glukosa dan tidak mengandung protei ini menandakan ginjal bekerja dengan baik.
Urine yang kami amati tidak keruh, ini berarti kadar unsur – unsur yang terlarut didalam urine tidak tinggi karena urin yang terlalu keruh menandakan tingginya kadar unsur-unsur yang terlarut di dalamnya. Hal ini bisa terjadi karena faktor makanan, karena adanya infeksi yang mengeluarkan bakteri atau karena konsumsi air yang kurang. Bau urin dapat bervariasi karena kandungan asam organik yang mudah menguap. Diantara bau yang berlainan dari normal seperti: bau oleh makanan yang mengandung zat-zat atsiri seperti jengkol, petai, durian, asperse dll. Bau obat-obatan seperti terpentin, menthol dsb,

Read more...